Comunitynews.com -- Lampung Selatan -- FPII Korwil Lamsel, Team Korwil FPII Lamsel yang di komandoi sekaligus ketua korwil FPII lamsel Asroni mengikuti persidangan terkait permasalahan Lahan pasar dan lapangan bola yg ada di bumi daya kec.palas Lamsel,acara di mulai pukul 13.00 senin, 04/11/19.
Sidang hari ini dalam rangka duplik dan penyerahan bukti bukti tertulis dari para pihak tergugat dan tergugat dua M.Ridwan SH bersama team menyerahkan langsung bukti bukti tertulis sebanyak 26 bukti serta langsung di terima oleh majlis hakim sementara pihak penggugat hanya menyerahkan 12 bukti tertulis, Majlis hakimpun akan mempelajari bukti bukti tersebut dari kedua belah pihak dan kedua belah pihak pun secara bersama sama melihat bukti yg di siapkan/di serahkan di depan majlis hakim, pihak yang penggugat melihat isi surat yang di tergugat, sedangkan begitu pula pihak tergugat melihat isi surat pihak penggugat.
Majlis hakim menekankan bahwa sidang selanjutnya sudah tidak di perkenan kan untuk ajukan bukti bukti tersebut , karna minggu depan harus tidak ada permasalahan dan langsung penggecekan fisik, Hakim pun menghibau agar tidak ada persoalan dari kedua belah pihak saat mau di nyatakan sidang di tunda.
Ikut hadir juga mantan dari Pj Kades, Septa Okta Gunawan S.E
di desa bumi daya kec. Palas keb lampung selatan selaku tergugat tiga Yang mana dia pun harus mengajukan jawaban untuk Sidang selanjutnya.
Sumber FPII lampung selatan