Karena itu acara sertijab yang berbentuk formal serta diikuti oleh acara informil berbentuk pisahlah sambut, selamat berpisah buat petinggi yang dilepaskan serta selamat hadir buat petinggi yang baru, ialah skedul rutin di banyak lembaga.
Berada di Kantor KUA Kecamatan sukadiri, acara serah terima Jabatan dari Kepala KUA lama Hasanudin pada Kepala KUA baru Hasanudin dengan nama yang sama,acara dikerjakan dengan khidmat dan sederhana tapi bermakna.
Acara ini didatangi oleh Kepala kemenag kabupaten tanggerang H. Badri Hasun, Kasubbag ,TU ,semua Staff /Pegawai KUA dan Penyuluh Agama di KUA Kecamatan sukadiri.
Serah terima ini tidak hanya mempunyai tujuan untuk memperkenalkan ketua KUA yang baru di kecamatan sukadiri mempunyai tujuan jadi peristiwa pisahlah sambut di antara Ka.KUA lama Hasanudin dengan Ka. KUA Baru Hasanudin.Dalam kesempatan kali ini juga dikerjakan penandatanganan berita acara serah terima BMN (Barang Punya Negara) serta Aset-aset yang lain yang ada di KUA Sukadiri.
Dalam sambutan yang dikatakan oleh Ketua KUA lama, beliau menginginkan pada Staff /Pegawai KUA agar terus aktif serta bekerja bersama dalam beberapa hal di bawah kepemimpinan Ka. KUA baru .
Perkataan terima kasih atas peranan Staff /Pegawai, Penyuluh serta permintaan maaf tidak lupa dikatakan pada atas dukunganya dan kerja samanya dari banyak pihak terkait.
Hal seirama dikatakan oleh Ka.KUA yang baru yang menginginkan kerja sama dari tenaga Staff /Pegawai,
“untuk seterusnya saya benar-benar menginginkan kerja sama yang sampai kini dibuat serta dibina sepanjang kepemimpinan Ketua KUA Yang Kemarin supaya masih berjalan sebagimana umumnya, sebab keberhasilan program KUA Sukadiri tidak mungkin berjalan tanpa ada kerjasama Bapak ibu semua,” papar Hasanudin yang ketua KUA Baru dengan Nama yang sama.
Dalam Acara Sertijab di KUA Sukadiri ketua Kemeneg memberikan apresiasi kepada KUA yang sebelumnya telah merubah paradigma ke yang fositif.
Bahwa pembayaran perkawinan tidak bisa transaksi dikantor KUA dan hebatnya selama masa jabaatan KUA sebelumnya begitu banyak sekali perubahan yaitu status usia pernikahan yang tertuang dalam UU no.16 Tahun 2019 dalam masa jabatan 2 tahun 10 bulan 11 hari suatu perubahan yang sangat saya Apresiasi. Pangkas kemenag.
" Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah mengubah beberapa isi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya pasal 7 tentang umur minimum untuk menikah yang awalnya ditata jika umur minimum untuk menikah untuk lelaki minimum 19 tahun serta wanita minimum 16 tahun, jadi umur menikah buat lelaki serta wanita minimum 19 tahun seperti Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai pergantian atas UU Nomor 1 Tahun 1974, hingga adanya pergantian undang undang perkawinan ini ada kesamaan batas umur minimum buat yang ingin menikah baik buat lelaki atau wanita. Meski begitu, masih bisa saja menikah dari umur kurang dari 19 tahun tersebut dalam keadaan tertentu dengan dispensasi dari pengadilan, lanjut ketua kemenag
" batas minimum menikah buat wanita ini jadi salah satunya usaha pendewasaan umur perkawinan, dimana ini terkait dengan kualitas keluarga dimana dengan batas minimum 19 tahun ini dari sisi fisik serta mental satu orang wanita dipandang betul-betul siap jadi Ibu rumah-tangga yang diinginkan akan melahirkan generasi yang lebih sehat. Penambahan batas umur minimum untuk menikah ini semestinya diimbangi dengan penambahan kesadaran buat warga untuk jaga diri dari keterpaksaan menikah dengan jalan dispansasi dari pengadilan, pangkas kemeneg dalam sambutan nya.