Comunitynews.com -Puluhan penyandang disabilitas ajukan permintaan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Unit Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019). Mereka juga jalani rangkaian tes teori serta tes praktik.
"Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk mempunyai SIM," kata Kepala Unit Register serta Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra.
Roby menerangkan, pada intinya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama juga dengan proses penerbitan SIM yang lain. Yang memperbedakan, kata Roby, ialah alat uji praktik yaitu kendaraan yang sesuai spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, memakai kendaraan sepeda motor yang telah diubah. Mode kendaraan itu, Roby berujar, sesuai dengan keperluan untuk penyandang disabilitas.
"Rekonsilasi kendaraan memprioritaskan segi keselamatan pengendara," katanya.
Roby memberikan tambahan, pemohon SIM D sekitar 11 orang. Sesudah ikuti rangkaian tes, kata Roby, kesebelas orang itu dikatakan kompeten serta memiliki hak mendapatkan SIM D.
Munandar, 41, salah satunya pemohon menjelaskan, ajukan permintaan SIM D yaitu untuk sepeda motor buat mendukung aktivitasnya.
Masyarakat Kecamatan Cikupa ini akui seharian berjualan jajanan anak-anak di salah satunya sekolah dasar. Untuk berdagang, katanya, memakai sepeda motor yang telah diubah sesuai dengan keperluan.
Puluhan Penyandang Disabilitas Ajukan Permintaan Surat Ijin Mengemudi
3:00 AM
0
Comments