Penyerahan 2 Alat Bukti Para Pihak Tergugat (Tiga) Yang Langsung Di Serahkan Oleh Team kuasa Hukum M.Ridwan SH.
Comunitynews.com - FPII Korwil Lampung Selatan. Kalianda, Sidang ke"6 dalam agenda ini adalah penyerahan alat bukti tergugat (tiga) dan langsung di wakili oleh Team kuasa hukum M Ridwan SH menyerahkan alat bukti tersebut ke Majlis Hakim setelah Majlis Hakim melihat dan langsung di tunjukan kepada penggugat, Senin,11/11/2019.
Hakim. "Apakan ada tanggapan dari penggugat" Tanya.
Penggugat. "Tidak ada itu semua isi dari alat bukti yang di serahkan pihak tergugat (tiga) sama dengan kami punya" jawab.
Akhirnya sidang di lanjutkan dengan penyerahan alat bukti dari tergugat (dua) yang terpending pada sidang sebelum nya.
Dan untuk sidang selanjutnya 18/11/2019 Majlis Hakim mengagendakan pihak penggugat meyiapkan atau menghadirkan saksi di persidangan, sementara saat team FPII Lampung Selatan mengkonfirmasi M.Ridwan SH dan mengatakan, "kita lihat saja dan tetap kita ikuti saja justru untuk sidang yang akan datang bisa kita lihat siapa saja saksi saksi yang akan di hadirkan dari pihak penggugat "pungkasnya.
Rilis FPII Lampung Selatan.
Penyerahan 2 Alat Bukti Para Pihak Tergugat (Tiga) Yang Langsung Di Serahkan Oleh Team kuasa Hukum M.Ridwan SH.
7:29 PM
0
Comments