Jakarta, comunitynews.com—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nyatanya sampai kini belum pernah memakai verifikasi perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers jadi salah satunya fundamen kontrol keuangan pemda. Pengakuan itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, dalam info persnya, Rabu (27/11) di Jakarta.
Menurut Mandagi, kontrak kerja sama di antara Pemerintah Wilayah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers sampai kini digembar-gemborkan faksi Dewan Pers jika hal tersebut akan jadi penemuan kontrol keuangan.
“Ternyata semuanya bohong semata dan artinya Dewan Pers sudah lakukan pembohongan publik,” tandas Mandagi yang memegang Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019.
Mandagi menerangkan isi surat BPK RI pada SPRI, disebut jika faksi BPK RI masih meneliti dengan internal tentang kontrak kerja sama di antara pemda dengan perusahaan Pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.
“Jadi perusahaan Pers atau media yang bekerja bersama dengan pemda tak perlu takut diteror kebijaksanaan Dewan Pers dan pemda tidak bisa paranoid dengan intimidasi Dewan Pers,” tegasnya.
DPP SPRI awalnya sempat menjumpai faksi BPK RI serta melayangkan surat sah permintaan klarifikasi serta konfirmasi berkaitan rumor kontrak kerja sama di antara pemda dengan perusahaan Pers yang belum diverifikasi Dewan Pers akan jadi penemuan kontrol keuangan.
Dalam suratnya, DPP SPRI mengemukakan pada BPK RI jika posisi Dewan Pers ialah instansi berdiri sendiri serta bukan instansi pemerintahan hingga Ketentuan serta Kebijaksanaan Dewan Pers tidak dapat di jadikan fundamen hukum oleh instansi Pemerintah untuk lakukan audit keuangan pemda.
Mandagi menguraikan, berdasar pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers jelas disebut jika untuk meningkatkan kemerdekaan pers karena itu dibentuklah Dewan Pers Independent. Hingga menurut Mandagi, hal tersebut telah jelas mengendalikan posisi Dewan pers jadi instansi berdiri sendiri dan bukan instansi pemerintahan.
Diluar itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor : 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 minta BPK RI mengklarifikasi kebijaksanaannya memakai keharusan Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers jadi salah satunya fundamen hukum untuk lakukan audit keuangan pemda.
BPK RI pada akhirnya menjawab surat SPRI itu lewat suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber 2019, mengenai Respon BPK atas permintaan klarifikasi berkaitan kerja sama di antara pemda dengan perusahaan Pers yang belum diverifikasi Dewan Pers .
Dalam suratnya pada kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK mengatakan jika sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan, BPK ialah instansi negara yang bekerja mengecek pengendalian serta tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan Undang-Undang dan Standard Kontrol Keuangan Negara.
“Berkenan dengan permintaan klarifikasi Saudara berkaitan dengan kontrol BPK atas kontrak kerja sama di antara Pemerintah Wilayah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal itu sekarang masih juga dalam proses penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya.
Wahyudi janji akan selekasnya memberitahukan pada DPP SPRI jika faksi internal telah memperoleh hasil telaahnya.
Adanya info ini (surat klarifikasi BPK RI), Ketua DPI Hence Mandagi memperjelas, program sertifikasi perusahaan Pers yang sedang aktif dilakukan oleh organisasi-organisasi pers konstituen DPI ialah resmi dan bisa dipakai jadi dokumen perusahaan pers untuk penuhi kriteria dalam lakukan kerja sama juga dengan Pemerintah Wilayah tak perlu dipengaruhi dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.
Sumber lengkap bisa dilihat di https://kongkrit.com/spri-bpk-ri-tidak-pernah-gunakan-verifikasi-media-dewan-pers/
Mandagi : Dewan Pers Sudah Lakukan Pembohongan Publik Ini Akan Jadi Temuan Kontrol Keuangan Pemda
1:04 AM
0
Comments