dewan pers VS FPII FPII FPII Lampung selatan kasihhati

Kasihhati : Uji Kompetisi Wartawan Penting Tapi UKW Yang Dikeluarkan Dewan Pers Tidak Berasal Dari BNSP

comunitynews
12:59 AM
0 Comments
Home
dewan pers VS FPII
FPII
FPII Lampung selatan
kasihhati
Kasihhati : Uji Kompetisi Wartawan Penting Tapi UKW Yang Dikeluarkan Dewan Pers Tidak Berasal Dari BNSP
Lampung, 27-11-2019




Comunitynews.com - LAMPUNG - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dengan sah melantik FPII pengurus serta anggota FPII Setwil Lampung serta 10 (sepuluh) Korwil FPII se - Propinsi Lampung, berada di gedung serba Guna LPMP, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Rabu (27/11/19).


Dalam sambutannya Ketua Presidium FPII, Kasihhati menjelaskan, awal berdirinya FPII merupakan langkah yang diambil oleh Pendiri FPII sebab lihat beberapa waktu akhir-akhir ini kapasitas Dewan Pers telah keluar dari UU Pers No.40 tahun 1999.


"Salah satunya berkaitan kriminalisasi Pers yang diterima baik oleh Media atau Wartawan efek dari kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang kami nilai telah jauh dari Tupoksi Dewan Pers tersebut," papar Bunda Kasihhati, panggilan akrabnya.


Oleh karenanya, Kasihhati memandang, sekarang Dewan Pers beralih peranan jadi hakim serta mengkangkangi Instansi sah Pemerintah dalam soal ini Kementerian Hukum dan HAM.


"Kira-kira seputar 34.000 media online di klaim ilegal, jika media itu tidak mendaftarkan atau jadi Konstituen Dewan Pers. Badan Hukum yang dikeluarkan Kemenkumham pada media masih dipandang ilegal, hingga kita menanyakan, siapa dewan Pers?. Apa kemenkumham yang keluarkan Badan hukum mereka kira instansi negara yang tidak sah ," tuturnya.


Kasihhati mengutarakan, jika pasal demi pasal di UU Pers tidak satupun yang mengatakan jika media harus mendaftarkan atau jadi Konstituen Dewan Pers.


"Perlu diketahui bapak-ibu serta hadirin sekaligus, lebih dari 100 triliun berbelanja iklan nasional dikendalikan oleh Media-media besar setiap tahun. Disini masalahnya, surat edaran Dewan Pers pada Lembaga Pemerintah baik tingkat Pusat, Propinsi serta Daerah tidak untuk lakukan kerja sama pada media-media yang tidak jadi konstituen atau tercatat di Dewan Pers, sebetulnya cuma untuk mengusai berbelanja iklan tersebut," tuturnya.


Selain itu, masih kata Kasihhati, beberapa langkah mereka Lakukan untuk mematikan perusahaan-perusahaan pers yang notabene adalah UMKM yang bisa kurangi angka pengangguran.


"Bapak-ibu yang berbahagia, kami benar-benar sayangkan beberapa Gubernur,Bupati, Walikota yang tidak cermat menerima dan jalankan serta sampai keluarkan PERDA adanya surat edaran dewan pers itu," papar wanita yang tegas serta dinamis itu.


Yang menjadi pertanyaan, lanjut Kasihhati, apa petinggi itu memberi dukungan surat edaran Dewan Pers yang notabene bukan instansi Negara dibanding Kemenkumham yang pasti instansi sah negara?, Apa posisi surat edaran dewan pers tambah tinggi dari UU PERS No.40 Tahun 1999?. Dan, apa petinggi itu tidak pikirkan efek yang diakibatkan karena matinya perusahaan-perusahaan pers di daerahnya. Dimana semestinya media-media kecil, menengah itu bisa dibina sebab telah memberi andil kurangi angka pengangguran.


"Semestinya, berbelanja iklan wilayah dapat di nikmati oleh perusahaan-perusahaan pers lokal hingga perkembangan ekonomi perusahaan Pers ditingkat wilayah masih berjalan," tegas Kasihhati.


Kasihhati mengaku ada banyak oknum-oknum wartawan yang kerja tidak sesuai kaidah jurnalistik. "Berikut pekerjaan yang FPII emban untuk tunjukkan profesionalitas dalam kerja, menghindarkan kabar berita berita-berita hoaks, jalankan peranan kontrol-sosial dalam kerja," paparnya.


Kasihhati menjelaskan, jika FPII benar-benar memberi dukungan adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Tetapi FPII benar-benar menampik jika satu orang yang belum melakukan UKW di cap bukan Wartawan.


"Nantinya, semua wartawan dari seputar 430 media yang terhimpun di FPII akan melakukan UKW, yang bekerja bersama dengan Dewan Pers Independent (DPI) serta instansi sah yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini kita kerjakan, sebab sampai kini sertifikasi UKW yang dikeluarkan Dewan Pers tidak lewat BNSP," jelas Kasihhati.


Paling akhir, Dia mengintruksikan pada semua barisan FPII setwil Propinsi Lampung serta Korwil se-Provinsi Lampung, untuk kerja dengan serius, menyediakan info yang bisa mencerdaskan warga.


"Memberi info yang bisa membuat Propinsi Lampung lebih baik nantinya, merajut kemitraan dengan Lembaga Pemerintah, TNI-POLRI serta stakeholder yang lain," pungkas Ketua Presidium FPII Kasihhati.


Di kesempatan pengukuhan itu, ikut ada salah satunya Sekretaris Nasional (Seknas) FPII, Wesly H Sihombing, Ketua Deputy Jaringan FPII Pusat, Rommy Marantika, Ketua FPII Setwil Propinsi Lampung, Aminudin berserta korps-nya, Beberapa Ketua Korwil se-Provinsi Lampung serta korps-nya dan TNI-Polri, Instasi pemerintahan, Organisasi serta beberapa tamu undangan yang lain.

Sumber : Presidium FPII

Blog authors