Dengan agenda REPLIK atau jawaban perkara
no.30/pdt.G/2019/PN.kla. dan perkara ini di dampingi oleh kuasa hukum atas nama, M. RIDWAN, SH , HENDRIAWAN, SH dan MUKHLISIN, SH. Akan selalu ber usaha membantu masyarakat bumi daya terkait masalah tersebut.
M. Ridwan, SH " saya akan terus ber upaya dengan masalah yang ada di masyarakat bumi daya karna itu adalah Aset desa tersebut, yang mana, Aset itu di gugat olah oknum masyarakat desa bumi daya. Semoga dengan bantuan dan pemikiran saya bermanfaat di desa bumi daya. Pungkas nya.
Saat di wawancara kepala desa, H. Dudi hermana , saya senang dengan bantuan pak M. Ridwan SH. yang selama ini bantu saya dan masyarakat saya husus nya di desa bumi daya. Dan saya ber harap dengan semua pemikiran dan bantuan nya bisa membantu masyarakat saya yang mana dalam ke adaan tidak tenang dengan ada nya permasalahan sekarang ini.
Sidang sudah empat kali mudah mudahan semua ber jalan dengan lancar. Karna masyarakat saya sudah tidak nyaman dengan ada nya masalah ini, masyarakat akan terus berusaha dan ber doa agar masalah ini lekas beres. Saya akan berjuang untuk masyarakat, karna akset itu adalah milik desa dan itu pun PAD desa/ Income desa ,, ujar pak kades.
Sumber ,, FPII lampung selatan.