Home
Amerullah
dewan pers VS FPII
FPII
FpII Sulteng
Nasional
Peraturan Dewan Pers Soal Uji Kompetisi Wartawan Dan Sertifikasi Bisa Digugat
Peraturan Dewan Wartawan atau Pers Bisa Digugat Lewat Kemenkumham

Peraturan Dewan Pers Soal Uji Kompetisi Wartawan Bisa Digugat



Comunitynews.com - Palu--- Anggota Divisi Advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulteng Amerullah, SH menjelaskan jika wewenang Dewan pers didapat dengan atribusi, Berarti kewenangannya didapatkan lewat ketetapan dalam ketentuan perundangan,. Dalam soal ini pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 mengenai Wartawan.


" Dalam menjalankan wewenang, Dewan Pers tidak bisa melebihi batas wewenang yang ditata dalam Pasal 15 UU Pers itu, "Amerullah dalam diskusi terbatas dengan beberapa Pengurus FPII Setwil Sulteng, rabu malam (23/10) di warkop Aweng Sis Aljufri Palu.


Advokat muda Sulteng ini menerangkan, pada saat batas wewenang itu dilanggar, karena itu wewenang atributif Dewan Pers itu barangkali memunculkan sela hukum tindakan menantang hukum.


Ia menyimak ada beberapa Ketentuan Dewan Pers khususnya yang mengendalikan masalah Uji Kompetensi Wartawan serta Sertifikasi Perusahaan Pers yang dapat saja diurungkan dengan lewat tuntutan Judicial Revieuw Non Litigasi melaluii Kementerian Hukum serta HAM.


" Tiap wartawan, Perusahaan pers, lebih-lebih Organisasi Karier Wartawan seperti FPII mempunyai legal standing untuk ajukan tuntutan non litigasi lewat Kemenkumham ," tandas Amerullah.


Disebutkannya, penyelesaian perselisihan peraturan Dewan Pers dengan non litigasi lewat Kemenkumham menjadi salah satunya pilihan langkah hukum yang strategis,sebab penyelesaiannya tidak hanya dibatasi waktu penyelesaian 14 hari kerja, proses pengerjaan sengketanya gampang dibuka publik.


"Terkair tuntutan non litigasi lewat kemenkumhan itu ditata dalam Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2017 mengenai tata cara penyelesaian perselisihan ketentuan perundang-undangan lewat jalan non litigasi, " katanya


Ia mengaku sekarang Divisi Advokasi Setwil Sulteng sedang mempersiapkan draf tuntutan non litigasi itu, yang nanti akan dikatakan ke Presidium FPII sebagai usulan.


Berkaitan keberadaan instansi karier kewartawanan seperti FPII, terhitung Dewan Pers Independen (DPI) yang telah dibuat, karena itu butuh belajar atau melihat usaha hukum yang beberapa tahun kemarin dikerjakan oleh beberapa instansi profesi advokat yang minta pernyataan negara dalam keberadaan organisasi.


" Saat itu, negara cuma akui satu organisasi karier advokat, tetapi pada akhirnya sesudah lewat gugatan hukum yang berkali-kali, pada akhirnya sampai sekarang semua organisasi profesi advokat disadari serta diberi hak yang sama oleh pemerintah," tuturnya.


Jadi penutup dalam diskusi terbatas itu,Amerullah memperjelas, dengan tidak menafikan upaya-upaya yg sudah dikerjakan, karena itu jalan keluar paling tepat dengan lebih mengintensifkan atau mengoptimalkan lewat jalan hukum.

*Sumber : FPII Setwil Sulteng*

Blog authors