Kabupaten Tangerang kerjakan penyegelan pada pabrik peleburan aluminium di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Thomas Sirait sebagai Kepala Bagian Ketenteraman serta Keteraturan Umum pada Pol PP Kabupaten Tangerang, waktu didapati mass media di tempat pabrik menjelaskan,
“Berdasarkan keluhan masyarakat, disangka kuat tidak mempunyai izin dan mengakibatkan pencemaran udara serta air dari pekerjaan produksi CV Sri Jaya Logam Makmur ini yang membuat tanaman padi punya masyarakat tidak berhasil panen,” tuturnya, Kamis (10/10).
“Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, bersama dengan faktor Muspika, Polsek Pakuhaji serta Koramil sepatan lakukan penutupan pabrik peleburan aluminium itu,” jelas Thomas.
Masyarakat seputar yang turut melihat penyegelan pabrik itu akui benar-benar bersyukur. Sebab, kehadiran pabrik di tempat persawahan itu benar-benar meresahkan.
“Kami benar-benar bersyukur pabrik itu tutup. Dikarenakan pabrik itu padi kami gagal panen. Menggelisahkan sekali, bang,” papar Hadi masyarakat ditempat.
Menurut Hadi, awalnya pabrik peleburan aluminium itu ada di Desa Kohod. Lantaran meresahkan, pada akhirnya didemo oleh masyarakat sana seterusnya pabrik itu pindah kesini.
Sesaat dalam tempat yang sama, H Ujat Sudrajat sebagai Camat Pakuhaji membetulkan tidak terdapatnya izin dari CV Sri Jaya Logam Makmur.
“Kami tidak dapat memberi izin pada perusahan itu, tidak hanya produksi yang mereka kerjakan berbahan limbah B3, tempat yang mereka tempatipum adalah wilayah pertanian,” tutup Ujat.