LAMPUNG SELATAN comunitynews.com – Seseorang Abdi Negara atau Seseorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) telah selayaknya memberi contoh serta tauladan yang baik pada warga serta keluarga.
Tetapi berlainan dengan pelaku PNS yang memegang kasi di Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial Hn.
Menururut pencarian media ini berawal dari info yang diterima dari rekanan SNh sebutlah saja bunga, jika Hn telah lama membina jalinan gelap dengan SNh seseorang Pemandu lagu (PL ) disebuah tempat karaoke di Bandar Lampung.
Menurut Bunga saat masih bersama- sama ngontrak di Sukaraja SNh tinggal dengan Hn yang disadari SHn jadi suaminya. Yang kerja di Dinas Pariwisata Lampung Selatan .
Dengan bekal info itu media ini mencari jejak kebenaran info yang dikatakan Bunga.
Pada akhirnya team media ini dapat temukan kebenaran yang dikatakan Bunga. Pas nya 14 oktober 2019, team media ini temukan rumah Hn serta SNh di salah satunya kontrakan yang ada di belakang kantor Kelurahan Sumur Putri Teluk Betung Bandar Lampung.
Saat didapati di kontrakan nya Hn serta SNh belum diminta info, karena yang berkaitan buru- buru ingin pergi berenang ke salah satunya kolam renang yang berada di Citra Garden Teluk betung.
Tapi team media ini sukses memperoleh nomer hp Hn serta coba menggali info lewat telpon. Tetapi apa yang berlangsung saat team media ini mengkonfirmasi Hn lewat telpon, bukan mendapatkan jawaban yang baik yang di butuhkan dari Hn, tetapi hentakan, cacian yang keluar dari mulut Hn sambil Hn meneror akan mencari nomer telpon yang menelpon nya.
“Kamu siapa?! apa masalah kamu ! Wartawan koran apa kamu ini, wartawan harian atau mingguan ?! Awas kamu ya saya melacak nomer telpon kamu !! Kamu belum mengetahui siapa saya” sebut Hn sekalian mematikan telpon.
Menurut salah satunya pakar pisikologi Sukardi SH perkataan keras Hn adalah imbas dari pisikologinya sedang terguncang dengan mendadak karena ia tidak tahu tindakan jelek yang saat inilah menyembunyikan akan terbongkar.
Berkaitan hukum buat seseorang yang selingkuh, menurut Sukardi adalah delik aduan. Berarti yang berkaitan bisa dipakai Undang- undang hukum pidana ( KUHP ) 248 mengenai perzinahan .
“Istri resmi Hn jika melapor ke faksi kepolisian. Yang berkaitan dapat dipakai hukuman sembilan bulan kurungan penjara” jelas Sukardi.
Diluar itu menurut Sukardi, Hn yang dengan status PNS dapat dipakai sangsi berat.
Faktanya menurut Sukardi tindakan Hn melanggar Ketentuan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, klausal 3 angka 6 yaitu “setiap PNS harus junjung tinggi Negara, Pemerintah serta Martabat PNS”
Sukardi SH memberikan tambahan Istri yang berkaitan dapat memberikan laporan tindakan Hn pada atasan yang berkaitan tempatnya bekerja.
Atas basic itu menurut pasal 10 angka 4, aktor perselingkuhan atau Zinah dikenakan sangsi berat berbentuk, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, perpindahan pekerjaan/ dimutasi dalam rencana penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan/ non jobb atau serta penghentian dengan tidak hormat.
Diduga PNS Selingkuh ,BKD Lampung Harus Ambil Tindakan Jika Terbukti
9:05 AM
0
Comments