Home
bendera setengah tiang
Berita Pilihan
FPII
kekerasan kepada jurnalis
Nasional
Palu
UU pers
Kembali Lagi Kekerasan Kepada Jurnalis Dimanakan UU Pers ?
Comunitynews.com- FPII Sulteng Kecam Kekerasan Pada Wartawan TVRI
Kembali Lagi Kekerasan Kepada Jurnalis Dimanakan UU Pers ?

Comunitynews.com- PALU--Aksi Demo Mahasiswa Palu Sulawesi Tengah, rabu siang (25/9) diwarnai aksi kekerasan pada wartawan TVRI Sulteng Rian Suparman oleh pelaku aparat kepolisian ditempat.


Berkaitan itu, Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sulawesi Tengah Irfan Denny Pontoh mencela keras atas terdapatnya perilaku kekerasan pada wsrtawan yang sedang jalankan pekerjaan jurnalistiknya.


Menurut Irfan, siapapun yang lakukan kekerasan serta atau menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaan peliputannya, karena itu si aktor itu bisa dipakai intimidasi hukuman sepanjang 2 tahun penjara serta bisa dipakai denda terbanyak sebesar Rp 500 juta rupiah.


"Dalam ketetapan pidana pasal 18 UU Wartawan, tersurat jika tiap orang yang menantang hukum dengan menyengaja bertindak yang bisa menghalangi atau menghambat ketetapan pasal 4 ayat 2 serta 3 berkaitan penghalang-halangan usaha media untuk cari serta memproses info, bisa dipidana dengan pidana kurungan penjara sepanjang 2 tahun atau denda terbanyak 500 juta rupiah, demikianlah ketetapan pidana yang ditata dlm undang-undang wartawan,


" sebut irfan waktu didapati dikediamannya di Palu,, rabu malam (25/9).


Irfan menerangkan, dalam pasal 4 undang-undang wartawan jamin kemerdekaan wartawan, serta wartawan nasional mempunyai hak cari, mendapatkan serta menyebarluaskan ide serta info.


"oleh karenanya, adanya masalah perampasan serta penghilangan rekamann video punya wartawan TVRi itu karena itu FPII akan ambil sikap untuk.mengirim nota protes pada pimpinan Polri di wilayah itu.


"Prinsipnya momen perampasan perlengkapan liputan, serta penghilangan rekaman video punya wartawan adalah aksi kekerasan pada wartawan yang sifatnya serius serta melanggar ketetapan UU Pers, karena itu ataa momen itu,kami akan mengirim nota protes serta minta pelakunya untuk ditindak, " tegas Irfan.


Dianya mengharap, supaya masalah itu jadi pelajaran buat faksi lainnya saat bertemu dengan media serta wartawan yang melakukan peliputan, tidak untuk lakukan beberapa tindakan represif yang rawan pada pelanggaran ketetapan UU Pers.@

Blog authors