Jakarta, comunitynews.com -- Presiden Joko Widodo memberi tiga opini serta pandangan untuk diperhitungkan DPR dalam bahasan revisi Undang-undang Nomer 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dari tiga point itu, tidak ada hal yang berkaitan pemberian wewenang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada KPK. Beberapa poin alasan itu sudah dikatakan serta dibacakan oleh Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo, Kamis (12/9). "Dalam kesempatan kali ini izinkanlah kami sebagai wakil Presiden mengemukakan pandangan serta opini Presiden atas RUU mengenai Pergantian Ke-2 atas UU KPK yang disebut saran ide dari DPR," sebut Yasonna, Kamis (12/9). Pandangan serta opini pertama berkaitan pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Pemerintah berpandangan jika pengangkatan ketua serta anggota Dewan Pengawas
Isi Revisi UU KPK Jokowi Tanggapi 3 Poin Penting
9:05 AM
0
Comments
Jakarta, comunitynews.com -- Presiden Joko Widodo memberi tiga opini serta pandangan untuk diperhitungkan DPR dalam bahasan revisi Undang-undang Nomer 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dari tiga point itu, tidak ada hal yang berkaitan pemberian wewenang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada KPK. Beberapa poin alasan itu sudah dikatakan serta dibacakan oleh Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo, Kamis (12/9). "Dalam kesempatan kali ini izinkanlah kami sebagai wakil Presiden mengemukakan pandangan serta opini Presiden atas RUU mengenai Pergantian Ke-2 atas UU KPK yang disebut saran ide dari DPR," sebut Yasonna, Kamis (12/9). Pandangan serta opini pertama berkaitan pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Pemerintah berpandangan jika pengangkatan ketua serta anggota Dewan Pengawas