Comunitynews.com -Sidang tuntutan masalah perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diserahkan semenjak tanggal 21 Agustus 2018 oleh faksi Penggugat, Rudy D Muliadi yang mengaku-ngaku jadi Ketua umum DPP APKOMINDO serta Faaz Ismail yang mengaku-ngaku jadi Sekjen DPP APKOMINDO dengan memakai layanan kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES sudah masuk jadwal keputusan, serta semestinya sudah diputus di hari Rabu, tanggal 18 September 2019 waktu lalu, tetapi Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho, SH, MH, mengatakan jika sidang keputusan dipending sampai hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2019 akan datang.
Dalam peluang itu satu kali lagi Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai Ketua umum APKOMINDO yang resmi mengemukakan pada Majelis Hakim mengenai Surat Tuntutan perkara Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang sampai sudah mendekati keputusan tetap tidak diperolehnya, walau sebenarnya Hoky jadi Tergugat I sudah berkali-kali kali meminta di dalam persidangan untuk mendapatkan surat tuntutan itu baik dikatakan pada Majelis Hakim atau pada pihak Pengacara Penggugat didepan persidangan.
Serta Hoky sudah berkunjung ke kantor Pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES sekitar 2 kali, yakni pada tanggal 18 Januari 2018, untuk minta surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomer 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20 November 2017 dari kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES pada Kepala Instansi Kebijaksanaan Penyediaan Barang/ Layanan Pemerintah (LKPP), selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2019, untuk dengan cara langsung minta surat tuntutannya terhitung minta surat jawaban klarifikasi yang tidak pernah ditanggapi semenjak 18 Januari 2018, tetapi kenyataannya sampai sekarang belum juga diterima oleh Hoky.
Dalam persidangan itu Hoky mengungkapkan;
“Surat tuntutan itu saya perlukan, sebab didalamnya diduga kuat ada info palsu serta itu dapat dihubungkan dengan akta otentik notaris yang memang dilampirkan jadi bukti oleh faksi penggugat, oleh karena itu saya akan lakukan usaha hukum yang lain, ditambah lagi satu diantara penggugat yakni Faaz Ismail sudah mengaku jika dianya bukan memegang jadi Sekjen DPP APKOMINDO, tetapi cuma untuk Sekjen DPD APKOMINDO DKI Jakarta, dan jabatannya cuma 3 tahun dengan periode 2017-2019, sesuai kartunama yang dipertunjukkan oleh Faaz Ismail, sedang dalam surat tuntutan tertuliskan dengan jelas, yakni jabatan Faaz Ismail jadi Sekjen DPP APKOMINDO, dan waktu jabatannya 5 tahun dengan periode 2015-2020, tidak hanya dari itu menurut pernyataan Faaz Ismail, jika ia tidak tahu isi surat tuntutan yang tidak cocok bukti itu, terhitung ia tidak tahu siapa yang membayar ongkos ke kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, hingga disangka kuat ada beberapa pihak yang tetap memanipulasi dan mengongkosi masalah.” papar Hoky.
Hoky sendiri mengatakan optimistis akan menang di sidang tuntutan perdata pada PN JakSel, walau faksi musuh memakai layanan pengacara benar-benar populer , ditambah lagi sekarang semua pihak penggugat sudah jadi Terduga tindakan pidana di Polda DIY, dan satu diantara berkas masalah Tersangka-nya sudah dikatakan P 21, selanjutnya pada tanggal 19 September 2019 waktu lalu sudah jalankan proses step 2, hingga faksi Penggugat tidak lama akan jalani sidang masalah pidana di PN Yogyakarta.
Di bawah ini perincian 14 masalah perkara pengadilan serta 5 laporan polisi yang ditemui Hoky terkait dengan APKOMINDO:
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Sudah menang & menunggu salinan keputusan)
14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang keputusan)
Lima Laporan Polisi yakni:
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Hoky menjelaskan, jika sebenarnya semua laporan polisi tersebut disangka direkayasa serta mengada-ada, hingga walau dianya sudah sempat ditahan sepanjang 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul dengan sewenang-wenang oleh beberapa pelaku penegak hukum yang mengolah LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, kenyataannya dianya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.
Serta dalam persidangan tersingkap saksi Henky Tjokroadhiguno mengatakan ada yang mempersiapkan dana supaya Hoky dipenjara, satu diantara nama yang mempersiapkan dana disebut Suharto Juwono serta info saksi Henky Tjokroadhiguno itu tertuliskan dalam salinan keputusan PN Bantul Masalah No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.
Jika masalah kriminalisasi pada diri Hoky sudah jadi pembicaran banyak faksi, hingga mendapatkan suport dari beberapa faksi, terhitung salah satunya Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H. yang menjelaskan;
“Terkait masalah yang dihadapi Hoky, keputusan bebas hakim telah sesuai dengan sebab jaksa tidak bisa menunjukkan dakwaannya, tapi bila sebab keputusan bebas, jaksa ajukan kasasi, saya pribadi yakin jika keputusan Mahkamah Agung akan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bantul sebab semenjak awal diakui oleh majelis hakim jika aksi kriminil yang disangka dikerjakan terdakwa Hoky, tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa,” kata bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala S.H., M.H., menjelaskan; “Mengingat masalah ini telah ke arah pada kriminalisasi pribadi satu orang yakni Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky serta jelas telah menzolimi keluarganya, karena itu tidak ada kata lain siapa saja didepan bumi harus menolong serta meluruskannya, supaya tidak berlangsung kesesatan penegakkan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.”tegasnya.
Oleh sebab masalah APKOMINDO sudah viral serta mendapatkan banyak simpati, karena itu R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Pengetahuan Hukum Kampus Janabadra Yogyakarta tertarik jadikan masalah itu jadi tesisnya, serta Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan jadikan masalah APKOMINDO jadi disertasi mengenai HAKI.
Tidak hanya menunggu keputusan sidang dari PN Jaksel dan surat tuntutannya, sekarang Hoky terus menunggu salinan keputusan MA Masalah No: 144 K/PID.SUS/2018 yang sudah melebihi PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, jika dalam 250 hari keputusan masalah Kasasi dari MA harus sudah diantar ke Pengadilan Pengaju, walau sebenarnya berkas sudah diterima oleh MA semenjak tanggal 10 Januari 2018, sampai sekarang sudah lebih dari 624 hari, dengan masalah Hoky diatasi noleh Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum serta Dr. H. Suhadi, SH., MH., dan Panitera Alternatif Maruli Tumpal Sirait, SH.MH.