Sumber gambar pixabay.com hanya ilustri
comunitynews.com -jakarta-Ketua Presidium Komunitas Wartawan /pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati menanggapi langsung pengakuan Ketua Dewan Wartawan, Prof Dr.Mohammad Nuh, yang tersebar di beberapa media online, jika perusahaan wartawan yang sudah mempunyai otoritas hukum seperti akta pendirian seperti PT serta SIUP dipandang belum cukup, hingga harus mendapatkan ijin penambahan dari Dewan Wartawan dengan menggunakan analogi seperti satu pengembang perumahan, walau telah kantongi ijin membangun bangunan atau IMB (ijin dari Dewan pers/wartawan) .
Saat lakukan Verifikasi Faktual di sejumlah media di Makassar baru saja ini, M.Nuh mengibaratkan, perusahaan wartawan itu seperti satu keluarga. Hingga yang belum daftar harus mendaftarkan, supaya masuk dalam keluarga, sebab menurut dia jika ada anak di luar nikah harus didaftar supaya ikut memperoleh warisan.
Menyikapi pernyataan itu, Kasihhati memandang jika Ketua Dewan pers/wartawan tidak pahami mengenai riwayat Wartawan yang sebetulnya serta tidak mengerti akan Undang-undang Wartawan Nomer 40 tahun 1999.
“Pernyataan itu menunjukkan jika Ketua Dewan Wartawan ialah Pengkhianat antara beberapa pejuang wartawan yang telah berdarah-darah untuk perjuangkan kemerdekaan Wartawan di negeri ini,” tutur Kasihhati.
Menurut dia, pengakuan itu menunjukkan jika M. Nuh, tidak mengerti Undang-Undang Dasar 1945 serta Pancasila. “Bagaimana Muhammad Nuh, ingin jadi Bapaknya Insan Wartawan di semua Indonesia, jika tidak pahami mengenai dunia wartawan serta UU Wartawan. Lumrah saja jika sikapnya jadi diktator serta sok berkuasa menaklukkan kekuasaan Allah SWT,” paparnya.
Selanjutnya disebutkan Ketua Presidium FPII ini, dianya tidak pahami figur yang berpendidikan tinggi seperti Muhammad Nuh, dapat membuat kebijaksanaan sepihak yang melanggar UU Wartawan serta Hak Azazi Manusia.
“Seharusnya Muhammad Nuh serta beberapa anggota Dewan Wartawan mengerti benar mengenai UU Wartawan serta UUD 1945, supaya tidak membuat kebijaksanaan yang nyeleneh serta asal ucap,” tegas Kasihhati.
Kasihhati menyarankan, supaya Dewan Wartawan tidak membuat pengakuan atau membuat surat edaran yang bisa menganggu kegiatan insan wartawan serta jangan asal-asalan menuduh perusahaan wartawan yang tidak di verifikasi Dewan Wartawan serta wartawan yang tidak turut UKW disebutkan ilegal, sebab semua dilindungi oleh Undang-undang serta Negara.
Apa mata Muhammad Nuh tidak lihat jika tahun 2017 kita telah lakukan tindakan (lihat _youtube,_ tindakan 203 fpii serta tindakan 134 fpii) yang dikerjakan FPII waktu menanggapi beberapa hal yang berkaitan dengan kriminalisasi serta diskriminasi pada wartawan?,” katanya dengan keras.
Lebih jauh disebutkan Kasihhati, jika pengakuan itu adalah satu bentuk pengungkapan diri akan ‘KEGAGALAN’ Dewan Wartawan dalam membina wartawan serta media yang demikian cepat berkembang saat ini.
“Dan belum juga produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelontorkan dan mengonsumsi ongkos Rp 1,5 – 3 juta per orang, telah berapakah rupiah kah keseluruhan yang sudah diraup, serta ke mana budget beberapa puluh bahkan juga beberapa ratus juta sampai milyaran rupiah yang dikocorkan oleh Pemerintah setiap tahun untuk DP?,” bertanya Kasihhati.
Kasihhati memperjelas, Ketua Dewan Wartawan yang saat ini memandang jika dianya adalah seseorang “PENGUASA” di dunia Wartawan serta telah terlepas kontrol seakan jadi HAKIM yang putuskan vonis hukuman buat beberapa terpidana.
“Hal berikut yang pantas ditanyakan serta diduga tingkat pendidikan seseorang Ketua Dewan Wartawan. Bukanlah berupaya untuk menjadikan satu satu ketidaksamaan pandangan, tapi justru jadi pemecah belahlah. Apa ini yang diberi nama seseorang Ketua?, harusnya Ketua Dewan Wartawan coolling down, bertobat serta meminta ampun pada Tuhan YME,” tutur Ketua Presidium FPII dan memegang jadi Ketua Presidium Dewan Wartawan Berdiri sendiri.
Kasihhati memperingatkan pada semua Pengurus serta Anggota FPII di semua Indonesia untuk masih terus berusaha bela kemerdekaan wartawan sejati serta melakukan peliputan sesuai dengan aturan dan kaidah jurnalistik yang baik. (Red)
Sumber : Presidium FPII
Sumber lengkap ada di http://newskabarnegeri.com/2019/08/13/ketua-presidium-fpii-kasihhati-ketua-dewan-pers-adalah-pengkhianat/