Gambar hanya ilustri sumber pixabay.com
Comunitynews.com- di lansir dari Liputan6.com, - Rumor kenaikan iuran BPJS Kesehatan memantik tanggapan negatif dari beberapa faksi, diantaranya beberapa buruh.
Untuk mengatakan penolakannya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan beberapa buruh akan lakukan tindakan demo yang dibarengi 150 ribu buruh dengan serempak di 10 propinsi pada 1 Oktober 2019 akan datang. Akan ada 2 rumor yang diangkat, yakni menampik kenaikan iuran BPJS serta koreksi UU Ketenagakerjaan.
"2 Oktober, 150 ribu buruh kita akan lakukan tindakan besar dengan titik pusat di DPR, ada dua rumor yang diangkat. Kita akan bergerak di 10 kota industri," tutur ia waktu session pertemuan wartawan di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9/2019).
KSPI memandang, ketetapan meningkatkan iuran BPJS Kesehatan bukan jalan keluar untuk mengakhiri defisit. Kenaikan iuran malah akan memberatkan warga.
"Defisit budget BPJS Kesehatan ialah bukti ketakmampuan manajemen BPJS dalam mengurus penyelenggaraan Agunan Kesehatan Nasional (JKN), jadi harusnya tidak ditanggung pada rakyat dengan meningkatkan iuran," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Iqbal, yang semestinya dikerjakan ialah meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan serta meningkatkan besarnya iuran untuk Penerima Pertolongan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.
Nanti, tindakan demo ini akan dikerjakan di Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Medan, Aceh, Kalimantan Timur serta Gorontalo.
Spesial di Jabodetabek, demo akan dipusatkan di DPR RI bertepatan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan tindakan melawan gagasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta koreksi Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada 2 Oktober 2019.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tanggal pergelaran tindakan itu diputuskan satu hari sesudah pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
"2 Oktober, 150 ribu buruh kita akan lakukan tindakan besar dengan titik pusat di DPR, ada dua rumor yang diangkat. Kita akan bergerak di 10 kota industri," tutur ia waktu session pertemuan wartawan di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Ia mengemukakan, KSPI akan tempuh jalan citizen lawsuit atau tuntutan masyarakat supaya iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik dan minta UU Ketenagakerjaan tidak jadi direvisi.
Selanjutnya, berkaitan saran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dia menyorot gagasan pergantian iuran agunan sosial yang dikerjakan di negara lain, dimana sebelum mensahkan ketentuan tetap ada proses public hearing atau session dengar opini dengan warga jadi faksi pembayar.
"Jadi pembayar iuran dari penyelenggaran agunan kesehatan itu ada tiga; pemerintah lewat PBI (Penerima Pertolongan Iuran), entrepreneur 4 %, serta penerima gaji (yang kerja di perusahaan atau yang mandiri) 1 %. Jadi itu harus public hearing, Sebab ada 3 faksi itu," tuturnya.
Said Iqbal juga mengatakan jika BPJS Kesehatan sekarang ialah punya rakyat. Berdasar perintah undang-undang yang membawahinya, dia memberikan tambahan, hal itu dikerjakan konstitusi serta dibayarkan oleh negara, membuka pemerintah.
"Oleh karenanya, tiap kenaikan karenanya bukan punya pemerintah. Karena itu keharusan pemerintah serta BPJS kesehatan ia harus public hearing, uji publik, sebab pemiliknya rakyat!" tegas ia.