Comunitynews.com – Menteri Hukum serta HAM, Yasonna Laoly dengan sah akan mundur dari jabatannya di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla per 1 Oktober 2019.
Didapati, ketetapan ini diambil mengejar dipilihnya dia jadi satu diantara anggota DPR RI periode 2019-2024 yang akan sah dilantik pada hari yang sama juga dengan pengunduran dirinya.
Awal mulanya dia mencalonkan diri dari partai yang sampai kini mengusungnya, PDI-P serta sebagai wakil wilayah penentuan Sumatera Utara I serta sukses memenangi suara sampai mengantarnya ke Senayan.
Walau sebenarnya, bila tidak mengundurkan diri, waktu jabatannya jadi seseorang menteri akan selekasnya selesai kurang dari sebulan, yaitu pada 20 Oktober 2019.
Surat pengunduran diri telah diberikan pada Presiden Joko Widodo pada Jumat (27/9/2019) tempo hari.
Dalam suratnya, Yasonna menyebutkan, jadi seseorang menteri dia tidak dibetulkan mempunyai rangkap jabatan, untuk faktor itu dia mengundurkan diri.
Ketentuan itu merujuk pada pasal 23 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara.
Atas pengunduran dianya ini, diamengemukakan terima kasih sekaligus juga permintaan maafnya pada Presiden.
Perkataan terima kasih dia berikan, sebab sudah dikasih peluang serta keyakinan untuk mengemban amanah jadi seseorang menteri.
“Selain itu, saya mohon maaf jika sepanjang memegang seagai menteri ada beberapa kekurangan serta kekurangan,” catat Yasonna.
Dengan dilantiknya Yasonna jadi anggota legislatif pada 1 Oktober akan datang dia sah menyerahkan jabatan menterinya pada seseorang pelaksana harian yang akan diambil oleh Presiden.
Sekarang, 2 menteri dari Kabinet Kerja sudah ajukan pengunduran diri, sebab kedua-duanya dipilih jadi anggota dewan yang di periode pemerintahan seterusnya.
Satu ialah Yasonna Laoly, sesaat satu yang lain ialah Menteri Koordinator bagian Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (Kemenko PMK) Puan Maharani.
Sumber: KOMPAS.com