Pungutan liar 702 Sertifikat Tanah, Kepala desa serta Panitia PTSL di Mojokerto Dibui Comunitynews.com- Mojokerto - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Komplet (PTSL) yang semestinya diperuntukkan untuk mempermudah masyarakat mengatur sertifikat tanah, malah jadi tempat pungli (pungutan liar) buat segelintir pelaku. Seperti yang berlangsung di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, pada Januari 2017, Tubuh Pertahanan Nasional (BPN) memutuskan Desa Selotapak jadi satu diantara penerima program PTSL. Sekitar 702 bagian tanah punya masyarakat jadi targetnya. Kepala desa Selotapak Tisno (46), masyarakat Dusun Jaten, Desa Selotapak juga membuat panitia PTSL. Sesudah panitia tercipta, dia lakukan publikasi pada beberapa penerima program PTSL berkaitan ongkos yang perlu dibayar, yakni sebesar Rp 600 ribu/bagian tanah. "Panitia setuju membuat pungutan Rp 600 ribu per bagian tanah dengan fakt
Akibat Pungutan Liar Didesa Mojokerto Aparatur Desa Beserta Jajarannya Masuk Penjara
11:20 AM
0
Comments
Pungutan liar 702 Sertifikat Tanah, Kepala desa serta Panitia PTSL di Mojokerto Dibui Comunitynews.com- Mojokerto - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Komplet (PTSL) yang semestinya diperuntukkan untuk mempermudah masyarakat mengatur sertifikat tanah, malah jadi tempat pungli (pungutan liar) buat segelintir pelaku. Seperti yang berlangsung di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, pada Januari 2017, Tubuh Pertahanan Nasional (BPN) memutuskan Desa Selotapak jadi satu diantara penerima program PTSL. Sekitar 702 bagian tanah punya masyarakat jadi targetnya. Kepala desa Selotapak Tisno (46), masyarakat Dusun Jaten, Desa Selotapak juga membuat panitia PTSL. Sesudah panitia tercipta, dia lakukan publikasi pada beberapa penerima program PTSL berkaitan ongkos yang perlu dibayar, yakni sebesar Rp 600 ribu/bagian tanah. "Panitia setuju membuat pungutan Rp 600 ribu per bagian tanah dengan fakt