Comunitynews.com-Jakarta - di lansir detiknews- Menko Polhukam Wiranto memperjelas larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dipandang melanggar Undang-Undang.
"Tidak bisa ini. Negara ini kan punyai lambang yang satu diantara lambang ialah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera berkebangsaan cuma satu," kata Wiranto pada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Warga disuruh taati UU. Pemerintah diyakinkan Wiranto melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi jika ada (yang) selanjutnya mengibarkan bendera itu ditambah lagi di istana, di muka istana dan lain-lain, tentu ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita turut undang-undang saja lah," tutur ia.
"Kelak jika ditindak disebut pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah tetap melakukan tindakan sesuai Undang-Undang serta hukum yang berlaku. Itu saya jamin," tambah Wiranto.
Wiranto bicara masalah momen serangan pada TNI-Polri berlangsung di Deiyai, Papua, Rabu (28/8). Serangan berlangsung waktu TNI-Polri sedang menjaga tindakan demo damai di muka kantor bupati ditempat. Tetapi mendadak ada massa lakukan kerusuhan.
"Di Deiyai tempo hari korban dari TNI ada 3 orang, satu wafat, 2 cedera. Saat ini masih gawat yang satu terkena cedera parang serta panah. Sedang dari aparat kepolisian ada 4 yang beberapa luka. Warga satu yang wafat sebab terkena panah serta senjata-senjata dari penduduk sendiri," kata Wiranto.
Wiranto: Tegas Larang Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Didepan Istana
8:08 PM
0
Comments