Persetujuan ini disepakati Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PAN-RB Syafruddin, serta Menteri Ketenagakerjaan Hanif dalam Rapat Tingkat Bersama dengan Menteri Koordinator Bagian Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8) tempo hari.
Diambil dari situs sah Kemenko PMK, Rabu (28/8), Puan menerangkan persetujuan libur nasional serta cuti bersama dengan tahun 2020 ini memperhitungkan beberapa ketentuan. Diantaranya Ketentuan Pemerintah No. 24 tahun 1976 mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil, serta Ketentuan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Selanjutnya memperhitungkan Ketetapan Presiden No. 3 Tahun 1983 mengenai Pergantian Atas Kepres 251 tahun 1967 mengenai Hari Libur Nasional seperti sudah seringkali dirubah paling akhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971, serta Ketentuan Presiden No. 7 Tahun 2015 mengenai Organisasi Kementerian Negara.
Persetujuan ini jadi dasar buat lembaga pemerintah serta swasta supaya memperhitungkan efisiensi serta efektivitas hari kerja di tahun kedepan.
"Beberapa menteri pada prinsipnya menyepakati saran libur nasional serta cuti bersama dengan ini," kata Puan.
Puan ajak beberapa menteri untuk memerhatikan ketetapan cuti bersama dengan, khususnya untuk Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut sebab berkaitan arus mudik serta balik Lebaran.
Tersebut daftar hari libur nasional serta cuti bersama dengan yang sudah disetujui:
Libur nasional
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat nya Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama Untuk Hari Raya
- 22, 26 serta 27 Mei (Hari Jumat, Selasa serta Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Berbarengan buat Hari Raya Natal.
sumber: cnn