Back to Top
Hukum Kriminal

Hukuman Kebiri Kimia Mojokerto Dipandang Tidak Dapat Dilakukan

comunitynews
5:43 AM
0 Comments
Home
Hukum
Kriminal
Hukuman Kebiri Kimia Mojokerto Dipandang Tidak Dapat Dilakukan

Hukuman Kebiri Kimia Mojokerto Dipandang Tidak Dapat Dilakukan Comunitynews.com- Jakarta- Psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memandang hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto pada terdakwa masalah pemerkosaan sembilan anak, Muh Aris bin Sukur tidak dapat dilakukan sebab berbentuk retributif. Keputusan itu dipandang tidak mendalami kehendak atau keinginan aktor serta memakai kata 'hukuman'. "Dapat diyakinkan, keputusan seperti itu tidak dapat dilakukan," kata kata Reza lewat info tercatat, Selasa (27/8). Reza menjelaskan hukuman itu tidak dapat dilakukan diantaranya sebab Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menampik jadi pelaksana atau pelaksana eksekusi. Pasalnya hukuman kebiri sebab di Indonesia filosofi kebiri ialah retributif. "Walau sebenarnya di luar, filosofinya ialah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bekerja mengobati, bukan balas dendam," kata Reza. Dia menjelaskan karakter retributif ini mengacu pada arah pe
Read more

Blog authors